Monday, 15 December 2014

Hari Ulang Tahun

Matanya menatap sayu, mimik wajahnya mendadak sendu. Sejenak  kata-katanya tertahan saat menyebut nama sang istri yang kini sedang hamil muda. sementara hari itu dia harus menuju airport berangkat untuk melaksankan tugasnya ke kota tapis berseri, kota bandar lampung sebuah kota yang secara geografis menjadi pintu gerbang utama pulau Sumatera.

Dalam rautnya agak sedikit khawatir karena istri baru masuk 3 bulan, ini anak pertama, dalam benaknya. Namun buruh yang bekerja untuk membantu proses bisnis perusahaan untuk "nguli angkut" batubara di lampung itu yakin sang istri akan baik-baik saja, suaranya pun kembali bersemangat, semangat sebagai pejuang keluarga kembali terpancar dari wajahnya. Apalagi sang istri sangat mendukung meski harus rela bertemu setiap satu bulan sekali. Sejak per 1 Oktober 2013 lalu, mutasi yang dijalani di lampung merupakan tugas keduanya di daerah, setelah kota Jember, sebuah kota dengan julukan kota suwar-suwir, yang juga telah menorehkan banyak kenangan dalam perjalanan hidupnya.

Setiap melepas suaminya berangkat, sang istri selalu menyemangati dan berpesan "agar hati-hati". Kini tepat tanggal 16 Desember 2014, hari ulang tahun ke-26 istrinya, pesannya "Selamat ulang tahun sayang, semoga Allah selalu memberikan keberkahan dalam hidup kita".

Friday, 27 December 2013

Perlitasan Kereta Api

Pengertian Perlintasan
Adalah perpotongan jalur kereta api dengan jalan.

Jenis Perlintasan
Terdapat dua jenis perlintasan di jalur kereta api, yaitu:
1. Perlintasan sebidang, adalah perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan berada pada posisi sebidang;
2.  Perlintasan tidak sebidang, adalah perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan berada pada posisi tidak sebidang (berada pada posisi di atas atau di bawah jalur kereta api).

Izin Pembangunan Perlintasan
Perlintasan sebidang Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengamanahkan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang, namun lebih lanjut Pasal 91 ayat (2) masih memberikan kemungkinan perpotongan sebidang antara jalur kereta api sepanjang tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan. Selanjutnya untuk menjamin keselamatan pada perlintasan sebidang, mengenai persyaratan perlintasan sebidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan lebih lanjut lagi pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.

Tanggung Jawab Pada Perlintasan Sebidang
          Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 menyebutkan,
    Pembangunan jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan keselamatan perjalanan kereta api”.
Kemudian pada ayat (2) menyebutkan,
Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana perkeretaapian,
Pada ayat (3) menyebutkan,
”Pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin”.

          Berdasarkan ketentuan pada Pasal 92 ayat (3) tersebut di atas, apabila terdapat perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan maka pembangunan, pengoperasian, perawatan, keselamatan pada perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan izin atau dalam hal ini adalah pemilik jalan, maka apabila jalan yang melintas jalur kereta api adalah jalan nasional maka tanggung jawabnya ada pada Dirjen Perhubungan Darat, sedangkan untuk jalan propinsi adalah tanggung jawab pemerintah propinsi dan untuk jalan kabupaten/kota adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.


Penutupan Perlintasan Sebidang
          Berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan bahwa, “untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup,
dan selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa,”Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”,
Berdasarkan data dari Wartapedia.com Kemenhub RI menyebutkan sebanyak 5.200 pelintasan tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, pelintasan yang resmi (dijaga petugas maupun tidak dijaga) sebanyak 4.593 pelintasan, tidak resmi (liar) 618 pelintasan. Sementara yang dijaga sebanyak 1.174 pelintasan dan tidak dijaga 3.419 pelintasan. Mengingat potensi bahaya pada perlintasan sebidang berupa kecelakaan pada perlintasan sebidang yang dapat membahayakan baik pengendara jalan maupun perjalanan kereta api, maka Pemerintah baik pusat maupun daerah mempunyai tanggung jawab untuk mengevaluasi seluruh perlintasan liar/perlintasan sebidang yang tidak berizin guna dilakukan tindakan selanjutnya berupa penutupan perlintasan.



Daftar Pustaka:
1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian;
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
3.  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.