Pengertian
Perlintasan
Adalah perpotongan jalur kereta api dengan jalan.
Jenis
Perlintasan
Terdapat dua jenis perlintasan
di jalur kereta api, yaitu:
1. Perlintasan sebidang, adalah perpotongan antara jalur
kereta api dengan jalan berada pada posisi sebidang;
2. Perlintasan tidak sebidang, adalah perpotongan antara
jalur kereta api dengan jalan berada pada posisi tidak sebidang (berada pada
posisi di atas atau di bawah jalur kereta api).
Izin
Pembangunan Perlintasan
Perlintasan sebidang Pasal 91
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 mengamanahkan bahwa perpotongan
antara
jalur kereta api dan jalan harus dibuat
tidak sebidang, namun lebih lanjut Pasal 91 ayat (2) masih memberikan
kemungkinan perpotongan sebidang antara jalur kereta api sepanjang tetap menjamin
keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
Selanjutnya untuk menjamin keselamatan pada perlintasan sebidang, mengenai
persyaratan perlintasan sebidang diatur lebih lanjut dalam Pasal 77 Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan lebih
lanjut lagi pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 36 Tahun 2011 tentang
Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.
Tanggung Jawab Pada Perlintasan Sebidang
Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2007 menyebutkan,
“Pembangunan
jalan, jalur kereta api khusus, terusan, saluran air dan/atau prasarana lain
yang memerlukan persambungan, dan perpotongan dan/atau persinggungan dengan
jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) harus
dilaksanakan dengan ketentuan untuk kepentingan umum dan tidak membahayakan
keselamatan perjalanan kereta api”.
Kemudian pada ayat (2)
menyebutkan,
”Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari pemilik prasarana
perkeretaapian”,
Pada ayat (3) menyebutkan,
”Pembangunan, pengoperasian,
perawatan, dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan
menjadi tanggung jawab pemegang izin”.
Berdasarkan
ketentuan pada Pasal 92 ayat (3) tersebut di atas, apabila terdapat perlintasan
sebidang antara jalur kereta api dengan jalan maka pembangunan, pengoperasian,
perawatan, keselamatan
pada perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pihak yang mengajukan izin
atau dalam hal ini adalah pemilik jalan, maka apabila jalan yang melintas jalur
kereta api adalah jalan nasional maka tanggung jawabnya ada pada Dirjen
Perhubungan Darat, sedangkan untuk jalan propinsi adalah tanggung jawab
pemerintah propinsi dan untuk jalan kabupaten/kota adalah tanggung jawab
pemerintah kabupaten/kota.
Penutupan
Perlintasan Sebidang
Berdasarkan
Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 disebutkan bahwa, “untuk menjaga keselamatan perjalanan
kereta api dan pemakai jalan maka
perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”,
dan selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa,”Penutupan
perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah”,
Berdasarkan data dari Wartapedia.com Kemenhub RI menyebutkan sebanyak 5.200
pelintasan tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, pelintasan yang
resmi (dijaga petugas maupun tidak dijaga) sebanyak 4.593 pelintasan, tidak
resmi (liar) 618 pelintasan. Sementara yang dijaga sebanyak 1.174 pelintasan
dan tidak dijaga 3.419 pelintasan. Mengingat potensi bahaya pada perlintasan
sebidang berupa kecelakaan pada perlintasan sebidang yang dapat membahayakan baik
pengendara jalan maupun perjalanan kereta api, maka Pemerintah baik pusat
maupun daerah mempunyai tanggung jawab untuk mengevaluasi seluruh perlintasan
liar/perlintasan sebidang yang tidak berizin guna dilakukan tindakan
selanjutnya berupa penutupan perlintasan.
Daftar Pustaka:
1. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian;
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
3. Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau
Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.